
KPK Dibajak
September 15, 2009RUU Tipikor Bajak Kewenangan KPK
Setidaknya, eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah menjadi lembaga hukum yang memenuhi harapan publik. Meski dengan beberapa catatan, namun KPK telah menunjukan perannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK telah menjadi lembaga superbody atas prestasi yang diraih, mulai dari mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah, pengusaha, anggota DPR, mentri, hingga menerobos masuk ke lembaga hukum lain, yakni kejaksaan maupun kepolisian.
Laporan : Taufik Kadafik Namakule, Jakarta
Namun, KPK saat ini benar-benar diujung tanduk. Rupanya upaya KPK untuk konsen terhadap pemberantasan korupsi tak diinginkan sejumlah pihak. Bukan hanya pimpinan dan staf KPK saja yang menjadi sorotan untuk –ditebas. Tapi kewenangan lembaga yang telah menoreh nama baiknya itu harus kembali berhadapan dengan legislator kita.
Rancangan Undang-Undang Tipikor yang sementara dibahas DPR RI, sengaja -membajak kewenangan KPK. Padahal kewenangan KPK jelas telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kewenangan KPK yang sengaja dipangkas misalnya, kewenangan penuntutan dan penyadapan. RUU Tipikor sengaja memangkas dua kewenangan tersebut. Kewenangan penuntutan kembali diserahkan ke kekejaksaan, sementara penyadapan dihilangkan. Ini membuat peran KPK semakin terjepit. Padahal, kewenangan penuntutan dan penyadapan telah diatur dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002. kewenangan tersebut tercantum pada Bab II yang mengatur tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPK. Dalam pasal 6 huruf c menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Sementara Pasal 12 pon 1 huruf a menyebutkan; dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Secara langsung, UU Tipikor akan berlawanan dengan UU KPK, mengingat UU Tipikor sengaja memberikan tugas penuntutan kepada kejaksaan, dan menghilangkan kewenangan penyadapan. Padahal, antara UU yang satu dengan UU yang lain tak boleh berlawanan. Atas indikator tersebut, sesungguhnya upaya untuk mengkebiri dan membajak KPK telah nyata dan sementara berlangsung.
“Masak UU yang satu dan UU yang lain berlawanan. Ini kan aneh,” ungkap Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febry Diansyah, saat dikonfirmasi, koran ini.
Sebetulnya, RUU Tipikor mempunyai fokus terhadap pembentukan pengadilan Tipikor, bukan membahas apalagi memangkas kewenangan KPK yang jelas sudah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Hal ini mengingat RUU Tipikor dibentuk karena ada permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Pengadilan Tipikor yang tercantum pada pasal 53 UU KPK.
Sehingga pada tanggal 19 Desember 2006, MK mengabulkan permohonan judicial review tersebut, khusus pada 53 UU KPK. MK menyatakan Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasar pasal 53 UU KPK tidak sah, dan perlu dibentuk UU tersendiri soal Pengadilan Tipikor, dengan batas waktu yang diberikan sampai akhir 2009.
Yang perlu dicatat bahwa MK tidak membatalkan pasal 6 huruf c soal kewengan penuntutan dan pasal 12 soal penyadapan, karena judicial review saat itu hanya ditujukan terhadap pasal 53 UU KPK, bukan yang lain. “Kewenangan KPK itu kan sudah diatur dalam UU KPK. Dan itu sudah jelas, RUU Tipikor diotak atik lagi untuk memangkas kewenangan KPK,” tandas Diansyah.
Jika ada kehendak dari DPR untuk memangkas kewenangan KPK berarti harus melakukan perubahan terhadap UU Nomor 30, bukan menciptakan kontroversi pada RUU Tipikor, karena kedua regulasi ini pada akhirnya akan saling berhadap-hadapan. Bisa saja, RUU Tipikor ini sengaja dibajak sebagai ajang balas dendam.
Mengingat KPK memiliki kewenangan lebih dibanding kewenangan yang dimiliki lembaga hukum lain dalam pemberantasan korupsi. Apalagi DPR
sendiri memiliki catatan buruk, KPK pernah melakukan penggeledahan serta menahan beberapa anggota DPR terkait kasus gratifikasi. Bisa saja DPR gerah, hal ini yang membuat salah satu anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi, pernah mewacanakan pembubaran KPK. Dia juga mewacanakan untuk mengocok ulang pimpinan KPK.
Akhir-akhir ini KPK menoreh catatan gemilang, mereka mampu mengungkap kasus-kasus besar yang menyeret sejumlah orang terkenal dan memiliki pengaruh kuat. Baik anggota DPR, pengusaha, maupun penyelenggara pemerintahan sampai ketingkat menteri. Mereka bahkan memburu para koruptor hingga ke lembaga hukum lain, yakni kejaksaan dan kepolisian.
Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK benar-benar berupaya menjalankan tugas dengan baik. Anggota DPR ditangkap, oknum kejaksaan, auditor BPK, besan presiden, sejumlah kepala daerah, pengusaha atau rekanan-rekanan terkenal. Bahkan mereka juga sementara menyelidiki kasus Bank Century yang diduga melibatkan petinggi Mabes Polri.
Selain itu, mereka juga sedang menangani dugaan gratifikasi dalam pemilihan Gubernur BI, Miranda Gultom, yang menyeret dua menteri kabinet bersatu Susilo Bambang Yudhoyono. Yakni, Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta, meski status mereka masih sebagai saksi.
Cukup banyak kasus yang menyeret pejabat, apakah karena itu lantas kewenangan KPK sengaja dipangkas? “KPK ini kan diibaratkan seperti kecoak yang menggangu pesta,” sentil Diansyah.
Dalam pemberantasan korupsi KPK memang memiliki kewenangan lebih. Dalam pasal 6 huruf e UU KPK menyebutkan, KPK mempunyai tugas: melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Atas dasar inilah KPK tak pandang buluh.
Kemudian dalam pasal 6 huruf b menyebutkan, KPK mempunyai tugas: supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Instansi yang berwenang di sini adalah kepolisian dan kejaksaan, tak heran KPK sering melakukan supervisi terhadap kedua lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi diperjelas dalam pasal 8 poin 1 yang menyebutkan, dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi
yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
Pasal ini yang membuat KPK juga memonitoring kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan korupsi. Misalkan dalam kasus BLBI yang kemudian belakangan diketahui oknum jaksa menerima uang untuk menutup kasus tersebut. Selain itu, dengan dasar ini mereka juga memonitor Mabes Polri dalam menangani kasus Bank Century, yang kemudian diduga melibatkan petinggi Polri yang memuluskan pencairan nasabah Bank Century dengan menerima sejumlah imbalan.
Ingat, bahwa salah satu alasan dibentuknya KPK karena korupsi sudah dianggap menjadi kejahatan luar biasa, yang tak hanya ada pada lembaga sipil tapi juga lembaga hukum. Pembentukan lembaga ini untuk membuat terobosan baru dengan kewenangan luar biasa, karena kejaksaan dan kepolisian dianggap gagal.
Sayangnya, kewenangan KPK saat ini mulai dibajak. Apakah KPK akan menjadi serigala ompong di tengah hutan rimba? Ataukah KPK hanya akan menjadi seekor cicak di samudra bebas yang berusaha menangkap nyamuk-nyamuk sang koruptor? Kita tunggu saja. (**)
Dikutib dari ; harian ambon ekspres, 15 september 2009
Like this:
Ditulis dalam Baru |