
Demokrasi di Simpang Jalan
September 15, 2009RUU Rahasia Negara Gembosi Demokrasi
Rezim otoriter runtuh, bukan jaminan demokrasi akan tumbuh subur. Reformasi yang digulirkan untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, bukan berati kekuasaan mutlak dipegang rakyat. Justru sebaliknya, demokrasi saat ini laksana digembosi. Apakah masyarakat Indonesia akan kembali pada masa kelam yang piluh? Masa di mana kekuasaan dan kedaulatan dipegang sepenuhnya negara?
Catatan : Taufik Kadafik Namakule, Jakarta
Dalam perjalanannya, Indonesia memiliki sejarah buram selama 32 tahun. Dunia demokrasi tercabik-cabik. Setiap warga negara dipasung mulutnya hingga tak berkutik kepada negara. Bukan menjadi pemberontak, tapi ada hak dan tanggungjawab negara yang harus ditunaikan. Terutama, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan hak-hak lain yang berselimut demokrasi.
Tapi, demokrasi yang didengungkan masyarakat Indonesia hanyalah sebuah ilusi belaka. Datang seperti halilintar dan pergi laksana guntur. Hanya dalam beberapa tahun pasca reformasi, demokrasi Indonesia mulai masuk masa kritis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi tumpuan masyarakat tak bisa berbuat banyak. Mestinya mereka yang memainkan peran untuk menyeimbangkan hegemoni pemerintah, justru terindikasi bersama pemerintah melakukan upaya penggembosan demokrasi.
Pemerintah di bawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. RUU tersebut sebentar lagi akan disahkan oleh DPR RI. Sayangnya, RUU ini tak memiliki juntrungan jelas terhadap dunia demokrasi, sebaliknya mengancam demokrasi itu sendiri.
Kebebasan mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan memberikan informasi kepada orang lain, dikebiri dalam RUU tersebut. Pemerintah sengaja menciptakan sekat yang terjal dengan masyarakatnya. Meski di lain pihak, mereka selalu menyebut tentang transparansi.
Dalam RUU tersebut, tak hanya mengancam kebebasan masyarakat secara luas, tapi lebih spesifik, dunia jurnalis, LSM, OKP, bahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi pun bakal mendapatkan imbasnya. Hal ini ikut berdampak pada hak asasi manusia (HAM) yang telah dilalui dengan berbagai konfensi Internasional. Lambat tapi pasti, jika RUU ini disahkan, secara perlahan kita mulai mengawali Ode Baru jilid II.
RUU tersebut, memiliki pengertian Rahasia Negara yang sangat luas. Harusnya, pengertian Rahasia Negara harus implisit sehingga tak berimbas dan mudah dimanfaatkan. Dalam pasal 1 poin 1 menyebutkan; dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan; Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.
Indonesia Crruption Watch (ICW) menganggap, bunyi pengertian rahasia negara sangat luas, sehingga alurnya tak jelas. Luasnya pengertian ini dengan mudah bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara negara dengan alasan rahasia negara. Sehingga dengan mudah pula siapa saja bisa dipidanakan dengan alasan tersebut. Meskipun maksud dan tujuannya meminta transparansi atau mengungkap sesuatu yang dianggap perludiketahui publik.
Mengapa? “Karena bagaimana jika ada dokumen negara yang mestinya diketahui publik tapi itu disebut rahasia negara. Bagaimana juga jika kasus yang harus diungkap dari dokumen itu, tapi disebut itu rahasia negara. Padahal kasus itu sendiri mengancam kesatuan negara,” ungkap Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, kepada Ambon Ekspres, saat diwawancarai di Jakarta, kemarin.
Pengertian rahasia negara terlalu luas, karena mencakup informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan. Sudah begitu, pengertiannya tidak terfokus pada kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara, tapi juga dibumbuhi dengan; dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.
“Sementara di sisi lain, ada kewenangan yang diberikan kepada lembaga hukum seperti KPK untuk memonitor segala penyelanggara pemerintahan di instansi manapun. Nah ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntability dalam rangka menghidupkan dunia demokrasi. Masa rakyat mau tahu kekuatan militernya ngga bisa. Bisa aja begitu,” tandasnya.
Maksud dari terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, tidak jelas juntrungannya dalam RUU rahasia negara. Dan ini sangat berimbas pada dunia demokrasi. Selain itu, dalam poin ke 2 pasal 1 menyebutkan; informasi rahasia negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara.
Dalam poin ini, dunia pers, LSM, OKP dan lainnya kena getah. Bahkan masyarakat luas lebih berhati-hati, karena segala sesuatu dengan mudah dapat disebut rahasia negara. “Sebetulnya, pers itu yang paling utama. Imbas dari RUU ini sangat dirasakan dunia pers, karena mencari informasi itu adalah tugas mereka,” kata Diansyah.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya akan menjadi sampah. Tentu ini sangat kontroversi karena tugas pers sesuai dengan amanat UU tersebut adalah mencari informasi dan memberitahukannya kepada khalayak umum. LSM, OKP yang harus memberikan kontrol kepada penyelanggara negara juga bakal tak berkutik.
Dalam poin-pon selanjutnya disebtkan, pemilik rahasia negara adalah setiap instansi yang membuat atau memiliki rahasia negara. Pengelola rahasia negara adalah setiap orang yang diberikewenangan oleh pemilik rahasia negara untuk menangani dan/atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara dilingkungan instansinya.
Kemudian dalam pasal 3 menyebutkan; jenis rahasia negara terdiri atas; (a) Informasi, (b) Benda; dan (c) Aktivitas. Ini menunjukan setiap instansi dari pusat sampai di daerah mempunyai rahasia negara yang tak sembarang dipublikasikan oleh siapapun, karena konsekwensi dari itu adalah pidana.
Dala RUU ini, ruang lingkup bidang rahasia negara meliputi, pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, proses penegakan hokum, ketahanan ekonomi nasional, persandian Negara, intelijen negara, dan pengamanan aset vital negara. Sementara keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.
Anggota tetapnya meliputi; menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri komunikasi dan informatika, Jaksa Agung, panglima tentara nasional indonesia, kepala kepolisian Republik Indonesia, kepala badan intelijen negara, kepala arsip nasional republik indonesia, dan kepala lembaga sandi negara.
Sementara anggota tidak tetap Dewan Rahasia Negara ditunjuk oleh Ketua Dewan Rahasia Negara sesuai dengan kebutuhan. Selain item-item yang disebutkan, masih banya pasal yang terindikasi mengancam kebebasan berdomokrasi.
Diansyah mengatakan, ICW menduga ada konspirasi bersar yang sengaja dimainkan untuk memaikan demokratisasi yang sementara berlangsung. Ada sejumlah rentetan pembahasan maupun perencanaan regulasi yang menjadi catatan ICW sebagai indikator. “Seperti RUU Pengadilan Tipikor dan yang ini RUU Rahasia Negara. RUU Tipikor yang mestinya membahas soal pengadilan tipikor, justru dibajak oleh oknum tertentu untuk melemahkan kewenangan yang KPK yang sudah jelas diatur dalam UU KPK,” tandasnya.
RUU Rahasia Negara juga demikian, tak hanya pers yang mendapat dampak besar, tapi dunia pemberantasan korupsi juga demikian. Orang tak akan lagi berkoar karena takut dengan UU tersebut. KPK juga akan berhadapan dengan UU itu, mengingat dalam pengusutan kasus semuanya terkait dengan penyelenggaraan negara. “Lantas bagaimana jika kasus mau diusut sementara itu disebut rahasia negara. Dalam dunia demokrasi, disebut rahasia negara saja bisa diusut. Apalagi bukan rahasia negara, namun karena dengan mudah orang atau instansi bisa berlindung di balik UU tersebut sehingga disebut rahasia negara,” jelas Diansyah.
Saatnya masyarakat dan seluruh LSM, OKP, mahasiswa membuka kelopak mata melihat gejala ini. Jangan sampai terlambat, karena RUU ini sangat mengancam dunia demokrasi yang sementara diasah. ICW sendiri berharap RUU ini jangan disahkan oleh DPR. “Kami berharap tidak boleh adalah UU ini, karena mudah dimanfaatkan untuk berlindung. Kalapun harus ada maka rancangan materinya harus jela,” katanya.
Meski memiliki mata, namun penyelenggara pemerintahan, eksekutif, legislatif dan yudikatif seakan butah. Materi RUU ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 huruf F UUD 1945 yang menjamin hak terhadap informasi. RUU itu juga kontroversi dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, bertentangan juga dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Semoga saja demokrasi yang telah diasa selama ini tak diinjak oleh RUU tersebut. Namun secara nyata, materi RUU itu menampilkan fakta tersendiri, bahwa demokrasi kita saat ini sementara digembosi. (**)
Dikutib dari; harian ambon ekspres, 18 september 2009
Like this:
Ditulis dalam Baru |