h1

Novel Perdana

Oktober 12, 2009

 

Berikut Penggalan Novel :

Suasana pagi begitu indah di tengah lautan. Kawanan burung bermain-main di kulit air. Sebagian hinggap di ranting kayu yang hanyut terbawa arus. Jauh di ufuk, fajar memancarkan sinarnya secera perlahan. Syam keluar dari bilik perahu menuju anjungan. Berdiri sambil memegang tali layar untuk menikmati pemandangan pagi. Syam sangat gemar melihat keindahan pagi dan sore. Yang indahannya hanya sekajap dan berlalu.

Tak terasa, mereka telah melewati dua malam di tengah lautan. Semakin jauh kapal berlayar, Syam semakin menemukan keteduhan hatinya. Dia selalu terlihat tenang, dan menikmati keindahan hamparan laut yang teduh, yang mampu meneduhkan jiwanya. Begitu juga malam, dia tenang sambil menikmatinya. Malam ini dia tidur terlantang sembari memandangi bintang-bintang di angkasa yang masih menyimpan berjuta misteri. Meski dingin menusuk tulang, namun Syam tak peduli, kenikmatan hamparan bintang di jagad raya seakan menutupi empedu dalam lorong hati dan jantungnya. Pak Ahmad yang tenang, selalu memperhatikan sikap Syam yang terbiasa memadangi senja, atau menunggu fajar serta menikmati keindahan bintang yang jauh.

Sorot mata Syam yang syahdu jauh tertuju pada kemuning awan senja di ufuk barat. Berdiri sambil bertengger di anjungan perahu dengan memegang tali layar. Pak Ahmad melihatnya dari dalam bilik perahu. Perlahan lelaki itu menuju Syam dan berdiri di belakangnya.

“Mungkin, tak ada lagi bintang malam ini” sapa Pak Ahmad memotong lamunan Syam.

Syam menoleh ke arah Pak Ahmad, yang sedang melihat ke langit utara yang hitam pekat. Syam ikut melihatnya, namun dia tak berkata apa-apa.

“Mungkin…., mungkin juga tak ada lagi fajar dan senja di hari esok” ucap Pak Ahmad melanjutkan.

“Waktu terus berputar pak, setiap hari selalu ada bintang, fajar dan senja…., hanya saja kadang terhalang oleh awan hitam yang pekat, hingga keindahannya tak bisa dipandang oleh mata…..” sergah Syam dengan datar.

Pak Ahmad hanya senyum tipis mendengar jawaban Syam sambil membalik pandangannya melihat senja yang ditelan malam. Sesaat kemudian, hujan mulai turun. Syam dan Pak Ahmad berlari kecil masuk ke dalam bilik perahu. Awan hitam pekat dari utara telah menutupi cakrawala dan mendatangkan hujan, yang semakin lama semakin deras.

Angin mulai menusuk dari setiap lubang dan celah dari bilik perahu. Rupanya hujan ini tak datang sendiri tapi juga datang bersama badai yang mulai ganas. Pak Ahmad keluar melihat kondisi cuaca sambil mengharapkan setitik lentera di balik kepekatan malam yang mencekam. Namun wajahnya ditampar angin yang datang bersama butiran hujan dan hempasan gelombang yang mulai dahsyat. Ia nyaris tersungkur, beruntung ia memegang daun pintu perahunya dengan keras. Laju perahu bagaikan jet. Layarnya tancap beradu kencang dengan angin yang bertiup kencang. Hingga perahu tak mampu dikendalikan.

“Toli……, Bahar……!!!, cepat tutup layar…!!” teriak Pak Ahmad, dengan nada panik, sembari mengusap wajahnya yang basa kuyup.

Toli dan Bahar langsung keluar dan menarik tali layar untuk menutupnya. Namun mereka mengalami kesulitan, karena angin terlalu kencang. Apalagi  laju perahu yang sangat kencan membuat mereka ketakutan. Syam ikut keluar dan turut menarik tali layar, namun usaha mereka belum berhasil. Kecepatan perahu yang tak terkendali beradu dengan gelombang membuat mereka sesekali terhempas dari kuda-kuda mereka. Pak Ahmad hanya memantau dari dalam sambil memegang kemudi untuk mengendalikan perahu dengan tegang……

——————————————————————————————

Sinopsis :

Novel ini bercerita tentang perjalanan seorang pemuda asal Sulawesi Selatan yang bernama Syam. Dia memulai perantauannya dari desa Tanah Beru, sebuah desa terpencil penghasil Perahu Pinisi di Kabupaten Bulu Kumba, Sulawasi Selatan. Pelayaran pertama dimulai dari desa itu dengan menggunakan Perahu Lambo, salah satu perahu layar yang berukuran agak kecil dari Perahu Pinisi. Bersama-sama dengan empat temannya yakni Bahar, Sudar, Toli, dan Pak Ahmad. Mereka menuju Provinsi Maluku. Di dalam perahu ada berbagai macam peralatan rumah tangga yang siap didagangkan di Maluku.

Namun nasib berkata lain sebelum sampai di tujuan. Gelombang laut menghantam perahu mereka hingga tenggelam. Lantas bagaimana nasib Sudar, Toli, Pak Ahmad dan Syam. Apakah mereka selamat?

Cerita ini merupakan gabungan antara fiksi dan non fiksi. Penulis terinspirasi dengan kisah-kisah nyata yang terjadi di bumi Maluku. Nantikan ceritanya yang memuat berbagai nilai, mulai dari kisah cinta, hingga perjuangan untuk mempertahankan hidup di tanah rantau.

Catatan:

Penulis sengaja menghapus sebuah posting novel sebelumnya yang berjudul ‘Menabur Asa’. Karena rencananya novel ‘Selimut Duka’ akan lebih dulu dirilis dan diikuti dengan novel ‘Menabur Asa’.

h1

Demokrasi di Simpang Jalan

September 15, 2009

RUU Rahasia Negara Gembosi Demokrasi

Rezim otoriter runtuh, bukan jaminan demokrasi akan tumbuh subur. Reformasi yang digulirkan untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, bukan berati kekuasaan mutlak dipegang rakyat. Justru sebaliknya, demokrasi saat ini laksana digembosi. Apakah masyarakat Indonesia akan kembali pada masa kelam yang piluh? Masa di mana kekuasaan dan kedaulatan dipegang sepenuhnya negara?

Catatan : Taufik Kadafik Namakule, Jakarta

Dalam perjalanannya, Indonesia memiliki sejarah buram selama 32 tahun. Dunia demokrasi tercabik-cabik. Setiap warga negara dipasung mulutnya hingga tak berkutik kepada negara. Bukan menjadi pemberontak, tapi ada hak dan tanggungjawab negara yang harus ditunaikan. Terutama, hak kebebasan mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan hak-hak lain yang berselimut demokrasi.

Tapi, demokrasi yang didengungkan masyarakat Indonesia hanyalah sebuah ilusi belaka. Datang seperti halilintar dan pergi laksana guntur. Hanya dalam beberapa tahun pasca reformasi, demokrasi Indonesia mulai masuk masa kritis. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menjadi tumpuan masyarakat tak bisa berbuat banyak. Mestinya mereka yang memainkan peran untuk menyeimbangkan hegemoni pemerintah, justru terindikasi bersama pemerintah melakukan upaya penggembosan demokrasi.

Pemerintah di bawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara. RUU tersebut sebentar lagi akan disahkan oleh DPR RI. Sayangnya, RUU ini tak memiliki juntrungan jelas terhadap dunia demokrasi, sebaliknya mengancam demokrasi itu sendiri.

Kebebasan mengeluarkan pendapat, mencari informasi, dan memberikan informasi kepada orang lain, dikebiri dalam RUU tersebut. Pemerintah sengaja menciptakan sekat yang terjal dengan masyarakatnya. Meski di lain pihak, mereka selalu menyebut tentang transparansi.

Dalam RUU tersebut, tak hanya mengancam kebebasan masyarakat secara luas, tapi lebih spesifik, dunia jurnalis, LSM, OKP, bahkan Komisi Pemeberantasan Korupsi pun bakal mendapatkan imbasnya. Hal ini ikut berdampak pada hak asasi manusia (HAM) yang telah dilalui dengan berbagai konfensi Internasional. Lambat tapi pasti, jika RUU ini disahkan, secara perlahan kita mulai mengawali Ode Baru jilid II.

RUU tersebut, memiliki pengertian Rahasia Negara yang sangat luas. Harusnya, pengertian Rahasia Negara harus implisit sehingga tak berimbas dan mudah dimanfaatkan. Dalam pasal 1 poin 1 menyebutkan; dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan; Rahasia Negara adalah informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.

Indonesia Crruption Watch (ICW) menganggap, bunyi pengertian rahasia negara sangat luas, sehingga alurnya tak jelas. Luasnya pengertian ini dengan mudah bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara negara dengan alasan rahasia negara. Sehingga dengan mudah pula siapa saja bisa dipidanakan dengan alasan tersebut. Meskipun maksud dan tujuannya meminta transparansi atau mengungkap sesuatu yang dianggap perludiketahui publik.

Mengapa? “Karena bagaimana jika ada dokumen negara yang mestinya diketahui publik tapi itu disebut rahasia negara. Bagaimana juga jika kasus yang harus diungkap dari dokumen itu, tapi disebut itu rahasia negara. Padahal kasus itu sendiri mengancam kesatuan negara,” ungkap Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah, kepada Ambon Ekspres, saat diwawancarai di Jakarta, kemarin.

Pengertian rahasia negara terlalu luas, karena mencakup informasi, benda, dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan dan perlu dirahasiakan untuk mendapat perlindungan melalui mekanisme kerahasiaan. Sudah begitu, pengertiannya tidak terfokus pada kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan negara, tapi juga dibumbuhi dengan; dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, yang diatur dengan atau berdasarkan Undang-Undang ini.

“Sementara di sisi lain, ada kewenangan yang diberikan kepada lembaga hukum seperti KPK untuk memonitor segala penyelanggara pemerintahan di instansi manapun. Nah ini dilakukan sebagai wujud transparansi dan akuntability dalam rangka menghidupkan dunia demokrasi. Masa rakyat mau tahu kekuatan militernya ngga bisa. Bisa aja begitu,” tandasnya.

Maksud dari terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, dan/atau ketertiban umum, tidak jelas juntrungannya dalam RUU rahasia negara. Dan ini sangat berimbas pada dunia demokrasi. Selain itu, dalam poin ke 2 pasal 1 menyebutkan; informasi rahasia negara adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi telematika, yang memiliki nilai rahasia negara.

Dalam poin ini, dunia pers, LSM, OKP dan lainnya kena getah. Bahkan masyarakat luas lebih berhati-hati, karena segala sesuatu dengan mudah dapat disebut rahasia negara. “Sebetulnya, pers itu yang paling utama. Imbas dari RUU ini sangat dirasakan dunia pers, karena mencari informasi itu adalah tugas mereka,” kata Diansyah.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya akan menjadi sampah. Tentu ini sangat kontroversi karena tugas pers sesuai dengan amanat UU tersebut adalah mencari informasi dan memberitahukannya kepada khalayak umum. LSM, OKP yang harus memberikan kontrol kepada penyelanggara negara juga bakal tak berkutik.

Dalam poin-pon selanjutnya disebtkan, pemilik rahasia negara adalah setiap instansi yang membuat atau memiliki rahasia negara. Pengelola rahasia negara adalah setiap orang yang diberikewenangan oleh pemilik rahasia negara untuk menangani dan/atau bertanggung jawab atas pengelolaan rahasia negara dilingkungan instansinya.

Kemudian dalam pasal 3 menyebutkan; jenis rahasia negara terdiri atas; (a) Informasi, (b) Benda; dan (c) Aktivitas. Ini menunjukan setiap instansi dari pusat sampai di daerah mempunyai rahasia negara yang tak sembarang dipublikasikan oleh siapapun, karena konsekwensi dari itu adalah pidana.

Dala RUU ini, ruang lingkup bidang rahasia negara meliputi, pertahanan dan keamanan negara, hubungan luar negeri, proses penegakan hokum, ketahanan  ekonomi nasional,  persandian Negara, intelijen negara, dan pengamanan aset vital negara. Sementara keanggotaan Dewan Rahasia Negara terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.

Anggota tetapnya meliputi; menteri pertahanan, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, menteri hukum dan hak asasi manusia, menteri komunikasi dan informatika, Jaksa Agung, panglima tentara nasional indonesia, kepala kepolisian Republik Indonesia, kepala badan intelijen negara, kepala arsip nasional republik indonesia, dan kepala lembaga sandi negara.

Sementara anggota tidak tetap Dewan Rahasia Negara ditunjuk oleh Ketua Dewan Rahasia Negara sesuai dengan kebutuhan. Selain item-item yang disebutkan, masih banya pasal yang terindikasi mengancam kebebasan berdomokrasi.

Diansyah mengatakan, ICW menduga ada konspirasi bersar yang sengaja dimainkan untuk memaikan demokratisasi yang sementara berlangsung. Ada sejumlah rentetan pembahasan maupun perencanaan regulasi yang menjadi catatan ICW sebagai indikator. “Seperti RUU Pengadilan Tipikor dan yang ini RUU Rahasia Negara. RUU Tipikor yang mestinya membahas soal pengadilan tipikor, justru dibajak oleh oknum tertentu untuk melemahkan kewenangan yang KPK yang sudah jelas diatur dalam UU KPK,” tandasnya.

RUU Rahasia Negara juga demikian, tak hanya pers yang mendapat dampak besar, tapi dunia pemberantasan korupsi juga demikian. Orang tak akan lagi berkoar karena takut dengan UU tersebut. KPK juga akan berhadapan dengan UU itu, mengingat dalam pengusutan kasus semuanya terkait dengan penyelenggaraan negara. “Lantas bagaimana jika kasus mau diusut sementara itu disebut rahasia negara. Dalam dunia demokrasi, disebut rahasia negara saja bisa diusut. Apalagi bukan rahasia negara, namun karena dengan mudah orang atau instansi bisa berlindung di balik UU tersebut sehingga disebut rahasia negara,” jelas Diansyah.

Saatnya masyarakat dan seluruh LSM, OKP, mahasiswa membuka kelopak mata melihat gejala ini. Jangan sampai terlambat, karena RUU ini sangat mengancam dunia demokrasi yang sementara diasah. ICW sendiri berharap RUU ini jangan disahkan oleh DPR. “Kami berharap tidak boleh adalah UU ini, karena mudah dimanfaatkan untuk berlindung. Kalapun harus ada maka rancangan materinya harus jela,” katanya.

Meski memiliki mata, namun penyelenggara pemerintahan, eksekutif, legislatif dan yudikatif seakan butah. Materi RUU ini sangat bertentangan dengan Pasal 28 huruf F UUD 1945 yang menjamin hak terhadap informasi. RUU itu juga kontroversi dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, bertentangan juga dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Semoga saja demokrasi yang telah diasa selama ini tak diinjak oleh RUU tersebut. Namun secara nyata, materi RUU itu menampilkan fakta tersendiri, bahwa demokrasi kita saat ini sementara digembosi. (**)

Dikutib dari; harian ambon ekspres, 18 september 2009

h1

KPK Dibajak

September 15, 2009

RUU Tipikor Bajak Kewenangan KPK

Setidaknya, eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini telah menjadi lembaga hukum yang memenuhi harapan publik. Meski dengan beberapa catatan, namun KPK telah menunjukan perannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK telah menjadi lembaga superbody atas prestasi yang diraih, mulai dari mengungkap sejumlah kasus yang melibatkan kepala daerah, pengusaha, anggota DPR, mentri, hingga menerobos masuk ke lembaga hukum lain, yakni kejaksaan maupun kepolisian.

Laporan : Taufik Kadafik Namakule, Jakarta

Namun, KPK saat ini benar-benar diujung tanduk. Rupanya upaya KPK untuk konsen terhadap pemberantasan korupsi tak diinginkan sejumlah pihak. Bukan hanya pimpinan dan staf KPK saja yang menjadi sorotan untuk –ditebas. Tapi kewenangan lembaga yang telah menoreh nama baiknya itu harus kembali berhadapan dengan legislator kita.

Rancangan Undang-Undang Tipikor yang sementara dibahas DPR RI, sengaja -membajak kewenangan KPK. Padahal kewenangan KPK jelas telah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kewenangan KPK yang sengaja dipangkas misalnya, kewenangan penuntutan dan penyadapan. RUU Tipikor sengaja memangkas dua kewenangan tersebut. Kewenangan penuntutan kembali diserahkan ke kekejaksaan, sementara penyadapan dihilangkan. Ini membuat peran KPK semakin terjepit. Padahal, kewenangan penuntutan dan penyadapan telah diatur dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002. kewenangan tersebut tercantum pada Bab II yang mengatur tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPK. Dalam pasal 6 huruf c menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas: melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Sementara Pasal 12 pon 1 huruf a menyebutkan; dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang: melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Secara langsung, UU Tipikor akan berlawanan dengan UU KPK, mengingat UU Tipikor sengaja memberikan tugas penuntutan kepada kejaksaan, dan menghilangkan kewenangan penyadapan. Padahal, antara UU yang satu dengan UU yang lain tak boleh berlawanan. Atas indikator tersebut, sesungguhnya upaya untuk mengkebiri dan membajak KPK telah nyata dan sementara berlangsung.

“Masak UU yang satu dan UU yang lain berlawanan. Ini kan aneh,” ungkap Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febry Diansyah, saat dikonfirmasi, koran ini.

Sebetulnya, RUU Tipikor mempunyai fokus terhadap pembentukan pengadilan Tipikor, bukan membahas apalagi memangkas kewenangan KPK yang jelas sudah diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002. Hal ini mengingat RUU Tipikor dibentuk karena ada permohonan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK), terhadap Pengadilan Tipikor yang tercantum pada pasal 53 UU KPK.

Sehingga pada tanggal 19 Desember 2006, MK mengabulkan permohonan judicial review tersebut, khusus pada 53 UU KPK. MK menyatakan Pengadilan Tipikor yang dibentuk berdasar pasal 53 UU KPK tidak sah, dan perlu dibentuk UU tersendiri soal Pengadilan Tipikor, dengan batas waktu yang diberikan sampai akhir 2009.

Yang perlu dicatat bahwa MK tidak membatalkan pasal 6 huruf c soal kewengan penuntutan dan  pasal 12 soal penyadapan, karena judicial review saat itu hanya ditujukan terhadap pasal 53 UU KPK, bukan yang lain. “Kewenangan KPK itu kan sudah diatur dalam UU KPK. Dan itu sudah jelas, RUU Tipikor diotak atik lagi untuk memangkas kewenangan KPK,” tandas Diansyah.

Jika ada kehendak dari DPR untuk memangkas kewenangan KPK berarti harus melakukan perubahan terhadap UU Nomor 30, bukan menciptakan kontroversi pada RUU Tipikor, karena kedua regulasi ini pada akhirnya akan saling berhadap-hadapan. Bisa saja, RUU Tipikor ini sengaja dibajak sebagai ajang balas dendam.

Mengingat KPK memiliki kewenangan lebih dibanding kewenangan yang dimiliki lembaga hukum lain dalam pemberantasan korupsi. Apalagi DPR
sendiri memiliki catatan buruk, KPK pernah melakukan penggeledahan serta menahan beberapa anggota DPR terkait kasus gratifikasi. Bisa saja DPR gerah, hal ini yang membuat salah satu anggota komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fauzi, pernah mewacanakan pembubaran KPK. Dia juga mewacanakan untuk mengocok ulang pimpinan KPK.

Akhir-akhir ini KPK menoreh catatan gemilang, mereka mampu mengungkap kasus-kasus besar yang menyeret sejumlah orang terkenal dan memiliki pengaruh kuat. Baik anggota DPR, pengusaha, maupun penyelenggara pemerintahan sampai ketingkat menteri. Mereka bahkan memburu para koruptor hingga ke lembaga hukum lain, yakni kejaksaan dan kepolisian.

Dengan kewenangan yang dimiliki, KPK benar-benar berupaya menjalankan tugas dengan baik. Anggota DPR ditangkap, oknum kejaksaan, auditor BPK, besan presiden, sejumlah kepala daerah, pengusaha atau rekanan-rekanan terkenal. Bahkan mereka juga sementara menyelidiki kasus Bank Century yang diduga melibatkan petinggi Mabes Polri.

Selain itu, mereka juga sedang menangani dugaan gratifikasi dalam pemilihan Gubernur BI, Miranda Gultom, yang menyeret dua menteri kabinet bersatu Susilo Bambang Yudhoyono. Yakni, Menteri Kehutanan M.S. Kaban dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Paskah Suzetta, meski status mereka masih sebagai saksi.

Cukup banyak kasus yang menyeret pejabat, apakah karena itu lantas kewenangan KPK sengaja dipangkas? “KPK ini kan diibaratkan seperti kecoak yang menggangu pesta,” sentil Diansyah.

Dalam pemberantasan korupsi KPK memang memiliki kewenangan lebih. Dalam pasal 6 huruf e UU KPK menyebutkan, KPK mempunyai tugas: melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Atas dasar inilah KPK tak pandang buluh.

Kemudian dalam pasal 6 huruf b menyebutkan, KPK mempunyai tugas: supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Instansi yang berwenang di sini adalah kepolisian dan kejaksaan, tak heran KPK sering melakukan supervisi terhadap kedua lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi diperjelas dalam pasal 8 poin 1 yang menyebutkan, dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi
yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.

Pasal ini yang membuat KPK juga memonitoring kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan korupsi. Misalkan dalam kasus BLBI yang kemudian belakangan diketahui oknum jaksa menerima uang untuk menutup kasus tersebut. Selain itu, dengan dasar ini mereka juga memonitor Mabes Polri dalam menangani kasus Bank Century, yang kemudian diduga melibatkan petinggi Polri yang memuluskan pencairan nasabah Bank Century dengan menerima sejumlah imbalan.

Ingat, bahwa salah satu alasan dibentuknya KPK karena korupsi sudah dianggap menjadi kejahatan luar biasa, yang tak hanya ada pada lembaga sipil tapi juga lembaga hukum. Pembentukan lembaga ini untuk membuat terobosan baru dengan kewenangan luar biasa, karena kejaksaan dan kepolisian dianggap gagal.

Sayangnya, kewenangan KPK saat ini mulai dibajak. Apakah KPK akan menjadi serigala ompong di tengah hutan rimba? Ataukah KPK hanya akan menjadi seekor cicak di samudra bebas yang berusaha menangkap nyamuk-nyamuk sang koruptor? Kita tunggu saja. (**)

Dikutib dari ; harian ambon ekspres, 15 september 2009

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.